PENGERTIAN NARKOBA
1. Narkotika
Istiah narkotika berasal dari bahasa Inggris “Narcotics” yang berarti
obat bius, sama artinya dengan “Narcosis” dalam bahasa Yunani yang
berarti menidurkan atau membiuskan. Secara umum pengertian narkotika
adalah : suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana
pengamatan/penglihatan karena pengaruhnya terhadap susunan saraf pusat.
Dalam Undang-Undang RI No 22/1997 tentang narkotika, yang termasuk
narkotika adalah:
Tanaman Papaver Somniverum, Opium mentah, Opium masak, Opium obat,
Morfina.
Tanaman Koka, daun Koka, Kokaina mentah, kokaina, Ekgonina
Tanaman Ganja, daun Ganja
Garam-garam dan turunan dari Morfina dan Kokaina.
Bahan-bahan lain baik ilmiah maupun sintetic yang dapat dipakai
sebagai pengganti Morfina dan Kokaina.
Campuaran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan dalam a,b
dan c yang secara keseluruhan dibagi atas tiga golongan (I, II dan
2. Psikotropika
Psikotropika bukan narkotika, tetapi memiliki efek samping dan bahaya
yang hampir sama dengan narkotika. Secara umum Psikotropika adalah obat
yang dapat menyebabkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak atau
merangsang susunan saraf pusat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah
laku disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi dan gangguan cara
berfikir.
Jenis-jenis narkotika antara lain:
Depressant : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan
saraf pusat, contoh: Sedati (pil KB),Rohipnol,Mogadom,Valium.
Kamis, September 30, 2010
Pemberantasan Narkoba Secara Menyeluruh
Globalisasi yang dibarengi dengan krisis ekonomi berkepanjangan berdampak sangat besar seperti beban hidup masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Adanya globalisasi dan krisis semakin melebarkan jurang kesenjangan sehingga memunculkan berbagai penyakit sosial. Salah satu penyakit yang sekarang ini menggerogoti masyarakat adalah penyalahgunaan narko-tiba dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Sebagian masyarakat berdiri di atas alasan klasik, di balik penyalahgunaan narkoba. Dalam beberapa pengungkapan kasus yang dilakukan Polri, sebagian besar masyarakat menggunakan narkoba sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi. Narkoba dijadikan alasan sebagai sarana pelarian dari masalah atau sejenak melepas beban hidup yang berat. Kesibukan pada kalangan orang tua dalam memenuhi biaya hidup membuat anak-anak kurang mendapat perhatian dan masuk dalam pergaulan bebas. Salah satunya terjerumus dalam masalah narkoba.
Beban hidup juga memporak-porandakan kehidupan keluarga. Banyak terjadi perceraian karena alasan ekonomi. Anak sering menjadi korban dari keretakan hubungan orang tuanya. Menurut analisis danpenelitian yang dilakukan penulis, hampir 40 persen anak yang menjadi korban broken home menjadi pengguna narkoba. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh kalangan anak muda cukup mencemaskan.
NARKOBA DAN BAHAYA PEMAKAIANNYA DI KALANGAN REMAJA
Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
Rabu, September 29, 2010
Opiat |
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
Ganja |
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
Amfetamin |
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
Kokain |
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
Langganan:
Postingan (Atom)